Abstract

Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengatur bahwa azas pernikahan di Indonesia adalah monogami, poligami hanya dibolehkan dengan sarat yang sangat ketat serta dalam keadaan tertentu/kondisi darurat. Dalam Kompilasi Hukum Islam juga didapati pasal yang membolehkan pernikahan poligami, ini tertuang pada Pasal 55 dan 56,  kebolehan tersebut hanya berlaku pada kondisi khusus serta telah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah di atur. Kendati demikian banyaknya aturan yang mengatur tenteng poligami dari landasan hukum serta dasar-dasar teologis dan sosiologisnya, tampaknya praktik poligami selalu mengandung masalah tersendiri bagi beberapa kalangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dikaitkan dengan praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa poligami tidak dapat diwujudkan oleh semua orang. Sebab kebolehan poligami merupakan pintu darurat bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat. Orang yang melaksanakan poligami adalah orang yang memiliki jiwa dan misi kemanusiaan. Mereka yang berpoligami harus berdasarkan situasi bukan berdasar kepada syarat-syarat tertentu.