Abstract

Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana umum menjadi jalan alternatif untuk mewujudkan keadilan materiil atau substantif bagi semua pihak yang terkait suatu tindak pidana. Memposisikan hukum pidana sebagai ultimum remidium harus tetap dipertahankan, demi menjaga ketertiban masyarakat. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah gabungan antara penelitian hukum normatif dan empiris, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen (bahan pustaka) dan wawancara. Data yang diperoleh dari data primer bersumber dari wawancara dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, internet yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. Dalam penelitian ditemukan bahwa Kewenangan JPU dalam penanganan perkara tindak pidana umum dengan pendekatan restorative justice  berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebagai fasilitator tercapainya perdamaian antara korban dan pelaku serta penerimaan oleh anggota masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip pendekatan restorative justice oleh JPU dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan para pihak yaitu korban, pelaku dan masyarakat serta kepentingan hukum lainnya. Terdapat hambatan dalam penerapan pendekatan restorative justice oleh JPU antara lain dibutuhkan aturan yang lebih terinci dalam pengecualian persyaratan dapat dilakukannya pendekatan restorative justice dan permintaan korban atau damai dengan syarat yang tidak dapat dipenuhi pelaku selama masa upaya restorative justice.