Abstract

Ketentuan mengenai usia perkawinan sebenarnya telah lama menimbulkan pro dan kontra. Reaksi ini semakin terlihat ketika Mahkamah Konstitusi menyetujui sebagian uji materi tentang batas usia perkawinan yang diajukan oleh sejumlah aktivis dan warga negara. Kontroversi seputar batas usia perkawinan tampaknya tidak lagi relevan, dan beberapa undang-undang justru bertentangan dengan ketentuan batas usia perkawinan untuk perempuan. Penelitian ini menggunakan metode Library Research, di mana sumber datanya berasal dari literatur kepustakaan. Dilihat dari perspektif teori keadilan Rawls, dampak dan ketentuan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum mencerminkan keadilan dengan cukup, khususnya dalam pemberian hak dan manfaat. Namun, dengan adanya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perempuan sekarang memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak pendidikan, hak kesehatan, hak yang sama dengan laki-laki, serta kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan porsi pekerjaan yang layak sesuai dengan Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak lainnya.