MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MELALUI PENDIDIKAN KARAKTER DAN PENYULUHAN DALAM PEMULIHAN PASCA PANDEMI
Abstract
Pemulihan pasca pandemi menjadi salah satu target agar kehidupan masyarakat dapat kembali seperti semula ketika pandemi belum terjadi. Dalam rangka pemulihan pemulihan pasca pandemi yang baik dan sesuai tujuan, dibutuhkan kesadaran hukum dan pendidikan karakter yang sebanding serta kualitas yang baik. Kesadaran hukum yang baik akan menuntun masyarakat ke arah kehidupan yang lebih teratur dan terstruktur serta taat terhadap hukum yang berlaku. Pendidikan karakter yang dibutuhkan agar masyarakat mampu menyesuaikan diri dengan norma-norma dan hukum yang berlaku. Selain itu, pendidikan karakter juga memberikan dampak positif bagi moral masyarakat dalam proses pemulihan pasca pandemi. Untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dapat melakukan penyuluhan hukum yang bertujuan membentuk warga negara yang patuh dan patuh terhadap hukum serta menghormati hak asasi setiap manusia. Dalam penelitian ini dilakukan metode kualitatif deskriptiftinjauan sistematis terhadap literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Literatur yang digunakan berupa jurnal atau artikel ilmiah dari penelitian sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini adalah agar masyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik serta menyadari pentingnya pendidikan karakter. Selama proses pemulihan pasca pandemi, dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat agar tetap terjaga dengan baik. Namun, kesadaran hukum juga harus dibarengi dengan moral masyarakat yang baik pula. Oleh karena itu dibutuhkan pendidikan karakter bagi masyarakat agar pemulihan pasca pandemi memiliki realisasi dan kualitas yang baik.