Abstract

Penelitian ini membahas tentang penyebab atau alasan seseorang mengajukan permohonan ganti nama dan analisa permohonan ganti nama anak menurut Hukum Perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab atau alasan seseorang mengajukan permohonan ganti nama dan untuk mengetahui aturan ganti nama anak menurut Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode ini dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang didapat melalui wawancara kepada narasumber yang terkait yakni Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka yang meliputi peraturan Perundang-undangan, para ahli hukum, buku hukum, dan dokumen hukum lainnya. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menganalisis dalam suatu kesimpulan bahwa alasan seseorang melakukan permohonan ganti nama terutama nama anak pemohon bernama Vhelicia Ronika Ayuningtyas menjadi Priscilla Azzahra dikarenakan kepercayaan dari pemohon bahwa nama Vhelicia Ronika Ayuningtyas tidak cocok untuk anaknya sehingga anak pemohon sering sakit-sakitan dan guna kepentingan pendidikan anak pemohon selanjutnya, sebagaimana dalam Penetapan Pengadilan Nomor 61/Pdt.P/2018/PN-LLG. Selain itu analisa permohonan ganti nama anak menurut Hukum Perdata yaitu terdapat dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.