Abstract

Perlindungan pemenuhan hak anak dalam keputusan hakim yang diingkari oleh orang tua pasca perceraian menimbulkan masalah hukum Antara suami istri yang telah bercerai dan sudah memiliki putusan Hakim Pengadilan Agama, tetapi setelah bercerai seorang ayah tidak menjalankan perintah putusan Hakim yang telah ditetapkan kepadanya terhadap nafkah anak. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan mengenai kewajiban nafkah anak yang dilakukan oleh ayah menurut Hukum Positif Indonesia serta bagaimana Implementasi sanksi hukum bagi ayah yang mengabaikan nafkah terhadap anak pasca perceraian. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini termasuk penelitian kualitatif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan yuridis empiris dilengkapi dengan data normatif guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan obyektif, Prosedur pengumpulan data yang akan digunakan dalam penelitian ini mengunakan wawancara serta Pengumpulan data dalam studi pustaka ini dilakukan penelitian dengan mempelajari dan mengumpulkan data yang berhubungan dengan objek penelitian. Hasil penelitian bahwa pada kenyataannya tidak semua bapak atau mantan suami menjalankan perintah dalam putusan pengadilan dengan baik, salah satunya yaitu perintah untuk bertanggung jawab atas nafkah dan biaya pemeliharaan anak sampaiĀ  anak berusia 21 tahun, lalu dalam menangani permasalahan anak sebagai korban tindak pidana, penyidik dan penyidik pembantu memfokuskan diri pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.